Aset Kripto dalam Perdagangan Saham dan Analisis Risikonya
Belakangan ini, banyak investor mulai mempertimbangkan penggunaan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, atau stablecoin sebagai kompensasi dalam transaksi ekuitas. Cara ini memang dapat mengurangi biaya, menyederhanakan proses, dan bahkan memudahkan pengalihan dana dalam transaksi besar. Namun, praktik ini juga memiliki banyak risiko hukum dan bisnis yang perlu kita perhatikan dengan seksama.
Risiko Kekuatan Kontrak
Pada September 2021, pemberitahuan yang dirilis oleh beberapa lembaga negara dengan jelas menyatakan bahwa Aset Kripto tidak memiliki status sebagai mata uang resmi dan tidak boleh beredar di pasar. Berpartisipasi dalam investasi dan perdagangan Aset Kripto mungkin menghadapi risiko hukum, dan tindakan sipil terkait dapat dianggap tidak sah.
Dalam praktiknya, pengadilan seringkali cenderung menganggap kontrak perdagangan yang melibatkan aset kripto sebagai "melanggar ketertiban umum", sehingga menganggapnya tidak berlaku. Ini berarti bahwa menggunakan Aset Kripto mainstream atau stablecoin sebagai imbalan dalam transaksi ekuitas dapat mengakibatkan kontrak tersebut sebagian atau sepenuhnya tidak berlaku.
Perlu dicatat bahwa dalam kasus semacam ini, tanggung jawab setelah kontrak dibatalkan biasanya tidak mengikuti prinsip "mengembalikan keadaan semula", melainkan mengambil pendekatan "risiko ditanggung sendiri". Untuk transaksi saham dalam jumlah besar, mekanisme distribusi tanggung jawab ini sangat berisiko.
Risiko Fluktuasi Harga
Harga Aset Kripto seperti Bitcoin dan Ethereum dipengaruhi oleh berbagai faktor dan sangat fluktuatif. Sepanjang sejarah, telah terjadi beberapa kejadian penurunan besar, seperti beberapa penurunan signifikan pada tahun 2011 dan 2017. Oleh karena itu, jika menggunakan koin non-stabil untuk berdagang, mungkin akan terjadi fluktuasi harga yang tajam selama siklus perdagangan, meningkatkan ketidakpastian dan risiko sengketa dalam perdagangan.
Risiko Khusus Stablecoin
Menggunakan stablecoin algoritma seperti USDT, USDC sebagai pasangan perdagangan juga memiliki risiko khusus:
Risiko kepatuhan: Mengambil USDT sebagai contoh, penerbitnya tidak memenuhi persyaratan regulasi di beberapa wilayah (seperti Uni Eropa), yang dapat mengakibatkan larangan atau pembatasan penggunaannya di wilayah tersebut.
Risiko Pembekuan Aset: Stablecoin sering digunakan untuk kegiatan ilegal, jika transaksi melibatkan akun yang ditandai sebagai berisiko, penerbit dapat membekukan dana terkait. Proses pembekuan kembali biasanya rumit, memakan waktu, dan mahal.
Kesimpulan
Meskipun penggunaan Aset Kripto untuk bertransaksi di negara kita tidak sepenuhnya dilarang, risiko tidak bisa diabaikan. Jika tingkat kepercayaan antara kedua pihak tinggi, dan periode transaksi pendek, secara teori metode ini dapat dipertimbangkan.
Namun, kami sangat menyarankan untuk berkonsultasi dengan tim pengacara profesional sebelum melakukan transaksi semacam itu, untuk menangani dokumen transaksi secara kepatuhan, dan menyusun solusi untuk kemungkinan sengketa yang mungkin muncul. Dengan cara ini, risiko kegagalan transaksi atau terjebak dalam kebuntuan dapat diminimalkan, dan menghindari kerugian yang signifikan.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
5 Suka
Hadiah
5
4
Bagikan
Komentar
0/400
SignatureAnxiety
· 23jam yang lalu
Risiko risiko masih harus dihadapi
Lihat AsliBalas0
OnchainDetective
· 23jam yang lalu
Hmph, tidak perlu dicari lagi. Transaksi saham semacam ini kemungkinan besar menggunakan xmr atau dash melalui saluran enkripsi. Orang biasa sama sekali tidak bisa melihat data on-chain.
Analisis Risiko Hukum dan Bisnis Penggunaan Aset Kripto sebagai Imbalan untuk Transaksi Saham
Aset Kripto dalam Perdagangan Saham dan Analisis Risikonya
Belakangan ini, banyak investor mulai mempertimbangkan penggunaan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, atau stablecoin sebagai kompensasi dalam transaksi ekuitas. Cara ini memang dapat mengurangi biaya, menyederhanakan proses, dan bahkan memudahkan pengalihan dana dalam transaksi besar. Namun, praktik ini juga memiliki banyak risiko hukum dan bisnis yang perlu kita perhatikan dengan seksama.
Risiko Kekuatan Kontrak
Pada September 2021, pemberitahuan yang dirilis oleh beberapa lembaga negara dengan jelas menyatakan bahwa Aset Kripto tidak memiliki status sebagai mata uang resmi dan tidak boleh beredar di pasar. Berpartisipasi dalam investasi dan perdagangan Aset Kripto mungkin menghadapi risiko hukum, dan tindakan sipil terkait dapat dianggap tidak sah.
Dalam praktiknya, pengadilan seringkali cenderung menganggap kontrak perdagangan yang melibatkan aset kripto sebagai "melanggar ketertiban umum", sehingga menganggapnya tidak berlaku. Ini berarti bahwa menggunakan Aset Kripto mainstream atau stablecoin sebagai imbalan dalam transaksi ekuitas dapat mengakibatkan kontrak tersebut sebagian atau sepenuhnya tidak berlaku.
Perlu dicatat bahwa dalam kasus semacam ini, tanggung jawab setelah kontrak dibatalkan biasanya tidak mengikuti prinsip "mengembalikan keadaan semula", melainkan mengambil pendekatan "risiko ditanggung sendiri". Untuk transaksi saham dalam jumlah besar, mekanisme distribusi tanggung jawab ini sangat berisiko.
Risiko Fluktuasi Harga
Harga Aset Kripto seperti Bitcoin dan Ethereum dipengaruhi oleh berbagai faktor dan sangat fluktuatif. Sepanjang sejarah, telah terjadi beberapa kejadian penurunan besar, seperti beberapa penurunan signifikan pada tahun 2011 dan 2017. Oleh karena itu, jika menggunakan koin non-stabil untuk berdagang, mungkin akan terjadi fluktuasi harga yang tajam selama siklus perdagangan, meningkatkan ketidakpastian dan risiko sengketa dalam perdagangan.
Risiko Khusus Stablecoin
Menggunakan stablecoin algoritma seperti USDT, USDC sebagai pasangan perdagangan juga memiliki risiko khusus:
Risiko kepatuhan: Mengambil USDT sebagai contoh, penerbitnya tidak memenuhi persyaratan regulasi di beberapa wilayah (seperti Uni Eropa), yang dapat mengakibatkan larangan atau pembatasan penggunaannya di wilayah tersebut.
Risiko Pembekuan Aset: Stablecoin sering digunakan untuk kegiatan ilegal, jika transaksi melibatkan akun yang ditandai sebagai berisiko, penerbit dapat membekukan dana terkait. Proses pembekuan kembali biasanya rumit, memakan waktu, dan mahal.
Kesimpulan
Meskipun penggunaan Aset Kripto untuk bertransaksi di negara kita tidak sepenuhnya dilarang, risiko tidak bisa diabaikan. Jika tingkat kepercayaan antara kedua pihak tinggi, dan periode transaksi pendek, secara teori metode ini dapat dipertimbangkan.
Namun, kami sangat menyarankan untuk berkonsultasi dengan tim pengacara profesional sebelum melakukan transaksi semacam itu, untuk menangani dokumen transaksi secara kepatuhan, dan menyusun solusi untuk kemungkinan sengketa yang mungkin muncul. Dengan cara ini, risiko kegagalan transaksi atau terjebak dalam kebuntuan dapat diminimalkan, dan menghindari kerugian yang signifikan.